walaupun s1 adalah step pertama ku dan masih awal dari perjalanan yang panjang selanjutnya tapi aku sudah merasakan hal yang beda dalam segi pembelajaran, ketika aku di pesantren hampir semua pelajaran bersifat hapalan kemudian setelah lulus, diawal-awal semester kemudian aku diajarkan untuk banyak me resume buku dan kemudian mengangkatnya menjadi topik-topik pembahasan di kelas dan menjelang akhir ini yang paling saya suka... yaitu kami ditugaskan untuk banyak membaca karya-karya ilmiah yang kemudian akan kami ambil substansinya dan akan dibahas dikelas tentu kita harus mempertahankan argumen kita dengan banyak bukti dan penjelasan-penjelasan yang kita baca dari karya-karya ilmiah itu. sebenarnya kami sudah mempraktekannya di kelas sejak semester lalu tapi baru moodnya nyeritainnya sekarang oh ya kemaren di kelas ketika saya berprentasi di depan kelas mungkin terjadi perbedaan pendapat dengan teman-teman saya yaitu saat saya mempresentasikan tentang UU. No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dijelaskan bahwa perkawinan harus dicatatkan dan pernikahan sirri itu adalah sangat merugikan bagi kaum wanita walaupun sudah sesuai dengan tuntunan agama, karena tujuan dari pencatatan perkawinan adalah untuk melindungi hak-hak wanita dan di sinilah peran negara untuk melindungi hak-hak wanita, dan di dalam hukum Indonesia sendiri anak dari hasil pernikahan sirri maka hak perwaliannya hanya akan jatuh kepada ibu nya jadi kalaupun ayahnya nanti meninggal maka istri dan anak tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari suami sirri nya menurut hukum Indonesia, kurang lebih negara menganggap anak dari hasil perkawinan sirri ini sama dengan Islam menganggap anak dari hasil hubungan di luar nikah. mana mungkin negara mengetahui seseorang sudah menikah tanpa adanya laporan? apalagi kita hidup di Indonesia, yaitu negara yang pemimpin tertingginya adalah hukum maka siapa saja yang tidak menaati hukum maka seterusnya dalam perkara itu dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara. maka di dalam makalah saya yang panjang itu seakan memberikan pesan bahwa pernikanhan yang tidak dicatatkan (Nikah Sirri) itu adalah Haram dengan banyak sekali pertimbangan dan dari maqasid syariah dan berbagai penafsirannya. kemudian datang pertanyaan pertama yang sebenarnya membuat saya sangat muak sebenarnya, bagaimana kalau perkawinannya sudah menurut agama? apakah anda akan menganggap perkawinan itu batal atau seakan tidak ada walaupun sudah sempurna syarat dan rukunnya? SEBENARNYA agama yang mengikuti hukum dunia atau dunia yang mengikuti hukum Islam?(Sebenarnya ini pertanyaan paling gampang buat di jawab, tapikan yang jadi masalahnya dia akan terus bertanya sedangkan dia di pertanyaan-pertanyaan selanjutnya akan terus bersembunyi dibalik agama, mungkin mereka cuma tau kalau saya kemaren sekolah di Bogor tapi sebagian besar mereka gak tau kalau saya sekolahnya kemaren di mana)