Rabu, 24 Februari 2016

Mengurus surat ijin penelitian di DIY

Beberapa hari ini saya sedang disibukkan dengan tugas skripsi saya yang sudah memasuki bab III, mau tidak mau di bab tiga yang umumnya berisi tentang hasil penelitian, maka sayapun harus mengurus surat ijin penelitian sebelumnya, berikut saya ceritakan step by step dalam mengurusi surat ijin penelitian yang menurut saya agak ribet bagi orang yang kurang teliti seperti saya:
*pertama kita harus mengajukan dulu ke instansi (dalam hal ini universitas) untuk mengeluarkan surat pengantar untuk kemudian diserahkan ke biro administrasi pembangunan DIY

*letak biro administrasi pembangunan sendiri ada di jalan kepatihan yaitu di malioboro, nanti setelah melewati mall malioboro setelah halte tinggal liat dikiri jalan

*persyaratan yang harus dibawa ketika mengajukan surat ijin penelitian yaitu:
-proposal yang sudah ditandatangani pembimbing beserta cap (basah) dari instansi asal kita, kalau proposal boleh memakai yang fotokopian, tapi kalau capnya harus cap basah
-fotokopi ktp
-surat pengantar dari universitas atau instansi pemohon
-jangan lupa bawa stopmap (warna bebas)
-jangan lupa juga proposalnya dijilid (warna bebas)
-kalau nanti masih ada kekurangan, mereka menyiapkan tempat fotokopian yang didalamnya sudah ada persyaratan yang dibutuhkan.

*jika dirasa persyaratan sudah terpenuhi nanti kita bakal disuruh nunggu sebentar sebelum diberikan surat untuk difotokopi 5 kali dan dibelikan amplop di setiap suratnya (jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli amplop sama fotokopi surat adalah: 3.000 hahaha). Ketika sudah selesai difotokopi nanti surat sama amplopnya dicap kemudian dikembalikan ke kita 2 amplop dan 4 surat dengan tujuan yang sudah tertera dibawah surat ijin penelitian tersebut, tujuan dari surat tersebut adalah sebagai tembusan untuk "mempermudah" penelitian kita.

*salah satu surat tujuannya ke kantor walikota DIY yaitu ke dinas perijinan kota, nanti darisana kita akan diberikan surat terusan yang kemudian kita berikan ke lembaga yang bersangkutan

*jika lembaga tersebut tidak tercatat didalam wewenang dinas perizinan(kebetulan saya juga merasakan ini), seperti MUI, NU, dan muhammadiyah, dan beberapa instansi lainnya maka kita harus kembali ke biro Administrasi pembangunan di jalan kepatihan tadi untuk minta ditambahkan tembusannya yaitu ke lembaga bersangkutan tersebut.

*Setelah surat ijin penelitiannya sudah direvisi kemudian surat hasil revisian itu kita berikan ke dinas perijinan kota (balik lagi ke kantor walkot) dan tidak diberi surat terusan

*dan surat yang dari administrasi pembangunan yangsudah ditambahkan lembaga tempat kita melakukan penelitian langsung kita berikan ke lembaga bersangkutan.

Pesan saya agar surat penelitiannya ngasihnya jangan menggunakan perantara, misalnya nitip ke satpam atau ke yang piket dikantor hari itu, kalau bisa langsung minta nomernya aja dan hindarkan sebisa mungkin kita yang ngasih nomer, biasanya kebanyakan nggak dikontek lagi, bukan karena ditolak, tapi karena surat baru nyampe ke yang punya wewenang lamaaa pasca kita masukkan.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum
    Maaf mau tny apakah.. .itu berlaku jg buat penelitian tesis. ? ?
    Dan dstu dijelaskan klau lembaga penelitian yg saya maksud blm tercantum di dinas perizinan brty hrus balik lg ke biro administrasi yha... ?

    BalasHapus

About this blog